Pada saat melakukan penanganan kejahatan cyber, organisasi juga ikut serta dan aktif berperan didalamnya. Ada dua organisasi yang memilki peran penting terhadap cybercrime diantaranya:
Organisasi Internasional
Organisasi international akan berkerja secara terus menerus dalam menganalisis perkembangan terbaru mengenai kejahatan cyber dan menyiapkan rencana kerja strategi dalam menangani kejahatan cyber tersebut. Beberapa organisasi yang bertugas menganalisis perkembangan kejahatan cyber diantaranya yaitu G8 (Group of Eight), United Nations and United Nations Office on Drugs and Crimes, International Telecommunication Union.
Sedangkan organisasi yang tugasnya secara khusus mengatur standarisasi dan perkembangan dari isu telekomunikasi dan keamanan jaringan adalah ITU (International Telecommunication Union). Organisasi ini telah membuat regulasi seperti Global Cybersecurity Agenda, yang brfungsi untuk melakukan peningkatan kapasitas dan mengadopsi resolusi yang relevan bagi kejahatan cyber.
Organisasi Regional
Ada juga sejumlah organisasi yang bersifat nasional yang juga melakukan penanganan terhadap issue kejahatan cyber. Organiasi regional berfokus pada daerah atau wilayah tertentu. Ada beberapa organisasi regional diantaranya Council of Europe, European Union, Organisation for Economic Co-operation and Development, Asia-Pacific Economic Cooperation, The Commonwealth, African Union , Arab League and Gulf Cooperation Council, Organization of American States, Caribbean , dan Pacific.
Pendekatan Ilmiah dan Independen
- Konvensi Internasional Standford Draft merupakan sebuah pendekatan ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan kerangka hukum dalam penanganan kejahatan cber ditingkat global. Stanford Draft dikembangkan sebagai tindak lanjut konferensi yang diselenggarakan oleh Stanford University di Amerika Serikat pada tahun 1999 yang memiliki kesamaan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh dewan konvensi Eropa yaitu pada aspek hukum pidana substantif, prosedural hukum dan kerjasama internasional. Pelanggaran dan instrument procedural yang dikembangkan oleh Draft Stanford hanya berlaku untuk serangan terhadap infrastruktur informasi dan serangan teroris, sedangkan instrumen yang terkait dengan hukum acara dan kerjasama internasional yang disebutkan dalam Dewan Konvensi Eropa tentang Cybercrime juga dapat diterapkan berkaitan dengan pelanggaran tradisional.
- Global Protokol Cybersecurity dan Cybercrime disajikan dimesir pada tahun 2009 di Forum Internet Governance. Pasal 1-5 berhubungan dengan cybercrime dan merekomendasikan pelaksanaan substantif ketentuan hukum pidana, ketentuan hukum acara, tindakan terhadap penyalahgunaan teroris Internet, langkah-langkah untuk kerjasama dan pertukaran global informasi dan langkah-langkah pada privasi dan hak asasi manusia.
Hubungan antara pendekatan legislatif regional dan internasional
Keberhasilan standar tunggal berkaitan dengan protokol teknis mengarah ke pertanyaan tentang bagaimana konflik antara pendekatan internasional yang berbeda dapat dihindari. Kerangka kerja yang memiliki pendekatan yang paling komprehensif adalah Dewan Konvensi Eropa tentang Cybercrime dan UU Model Commonwealth pada cybercrime karena menutupi hukum pidana substantif, hukum acara dan kerja sama internasional.
Tapi sejauh ini tak satu pun dari instrument telah diubah untuk mengatasi perkembangan yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, ruang lingkup pada kedua instrumen tersebut bersifat terbatas. Jika pendekatan hukum yang baru memberikan standar definisi yang tidak sesuai dengan konsisten yang ada pendekatan pada tingkat regional dan nasional, ini akan memiliki efek negatif pada proses harmonisasi hukum international. Perbedaan regulasi dari sebuah persatuan regional juga akan memberikan efek terhadap diterima atau tidaknya sebuah standar internasional.
Hubungan antara pendekatan legislatif internasional dan nasional
Karena pelaku kejahatan cyber dapat menargetkan korban di negara manapun didunia maka diperlukan kerjasama internasional sebagai penegakan hukum dan juga merupakan persyaratan penting untuk penyelidikan cybercrime dalam jangkauan internasional. Proses penyelidikan memerlukan sarana kerjasama dan tergantung pada harmonisasi hukum yang ada. Perlu juga adanya penyelarasan terkait instrument penyelidikan, dalam rangka untuk memastikan bahwa semua negara yang terlibat dalam penyelidikan internasional memiliki instrumen penyelidikan yang diperlukan di tempat untuk melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku kejahatn cyber. Agar terjalinnya kerjasama yang efektif maka lembaga penegak hukum memerlukan prosedur yang tepat pada aspek praktisnya.
Dalam kejahatan konvensional, peraturan oleh salah satu negara, beberapa negara, untuk mengkriminalisasi perilaku tertentu dapat mempengaruhi kemampuan pelaku untuk bertindak di negara-negara lainnta. Tetapi, ketika terjadi pada pelanggaran yang berhubungan dengan internet, peraturan tersebut memberikan efek yang kecil karena pelaku kejahatan dapat bertindak dari tempat lain hanya dengan koneksi ke jaringan serta dapat menggunakan identitas orang lain. Jika kejahatan cyber dilakukan dari negara tidak mengkriminalisasikan kegiatan tersebut makan penyelidikan international terhadap pelaku tidak dapat lakukan. Oleh karena itu diperlukan adanya pendekatan hukum international yang dapat menyamakan prosedur dan menetapklan standar peraturan yang sama antar negara.
Referensi
Union, International Telecommunication. (2012). Understanding Cyber Crime : Phenomena, Challenges And Legal Response. Telecommunication Development Sector.
Related Posts: