Konvensi Budapest berujuan untuk :
Adapun bentuk kejahatan cybercrime yang ada didalam European Convention on Cyber Crime adalah :
Semua perbuatan yang dan jenis kejahatan cybercrime yang ada didalam Konevnsi Budapest European Convention on Cyber Crime semuanya telah diatur didalam Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008. Setiap perbuatan dalam konvensi ini dikenai hukuman sesuai pasal yang ada di dalam UU ITE, yang akan ditunjukan dalam tabel relevansi sitem hukum berikut ini :
Referensi
- Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif pelanggaran di bidang kejahatan cybercrime, yang merujuk dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku dan mendorong kerjasama international.
- Menyediakan untuk pidana kekuatan domestik prosedural hukum yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan yang di bentuk elektronik
- Mempersiapkan sebuah cara yang efektif untuk melakuakn kerjasama internasional antar negara
Adapun bentuk kejahatan cybercrime yang ada didalam European Convention on Cyber Crime adalah :
- Illegal Akses adalah mengakses system computer tanpa izin dari pemiliknya. llegal access melingkupi pelanggaran dasar dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data dan sistem computer.
- Penyadapan Illegal adalah kegiatan menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran tanpa izin.
- Gangguan Data adalah pengrusakan data tanpa izin. Ketentuan pengerusakan data menjadi tindak pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap data komputer dan program komputer sebagaimana dengan benda-benda berwujud. Sebagai contoh adalah memasukan kode-kode jahat (malicous codes), Viruses, dan Trojan Horse ke suatu sistem komputer merupakan pelangagaran menurut ketentuan pasal ini.
- Gangguan System adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan, menyebarkan, merusak, menghapus atau menyembunyikan data computer sehingga mengganggku system
- Penyalahgunaan Perangkat adalah menyalahgunakan perlengkapan. Aalt yang dimaksud adalah hardware maupun software yang telah di modifikasi untuk mendapatkan akses dari sebuah komputer atau jaringan komputer.
- Computer related forgery yaitu kegiatan pemalsuan yang berkaitan dengan komputer
- Computer related fraud yaitu kegiatan penipuan yang berkaitan dengan komputer.
- Child Pornograpgy yaitu kegiatan yang berisikan dan berkaitan dengan pornogrofi anak
- Pelanggaran Hak Cipta yaitu kegiatan yang berhubungan dengan hak cipta
Semua perbuatan yang dan jenis kejahatan cybercrime yang ada didalam Konevnsi Budapest European Convention on Cyber Crime semuanya telah diatur didalam Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008. Setiap perbuatan dalam konvensi ini dikenai hukuman sesuai pasal yang ada di dalam UU ITE, yang akan ditunjukan dalam tabel relevansi sitem hukum berikut ini :
Referensi
- Amirulloh, M., Padmanegara, I., & Anggraeni, T. D. (2009). Kajian EU Convention on Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
- Putra, A. K. (2014). Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum.
- Convention On Cybercrime Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_on_Cybercrime
- Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta
- Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Anak.
0 Response to "Konvensi Budapest terhadap Cybercrime dan Relevansi Hukum dalam Undang - Undang"
Posting Komentar