Bahasan kali ini adalah mengulas tentang digital evidence cyber exchange principle yang dari sebuah artikel forensicmag yang ditulis oleh Zatyko dan Bay.
Cyber exchange dalam kejahatan dunia maya membawa dimensi yang baru dan menarik terkait dengan Prinsip locard exchange.Dalam artikel forensigmag terdapat sebuah pertanyaan yang menantang, Apakah Prinsip locard exchange dapat diterapkan dalam dunia forensika digital? Para ahli forensika digital, para ilmuwan cyber, dan analisis cyber mengatakan bahwa dapat atau tidak nya penerapan Prinsip locard exchange dalam dunia forensika digital, Prinsip tersebuh dapat membantu dalam proses pencarian bukti ilmiah terhadap bukti digital.
Prinsip locard exchange yang sering dipublikasi dalam dunia forensika mengatakan
“every contact leaves a trace” yang artinya “setiap kontak yang terjadi pasti akan meninggalkan jejak”.Kutipan tersebut dapat diterapkan dalam kasus konvensional, dimana pelaku kejahatan pastinya akan melakukan kontak fisik secara langsung dengan sesuatu di lokasi kejadian. Yang mana akan meninggal kan jejak yang dapat dianalisa dan dijadikan bukti atas kejahatan yang dilakukannya. Namun dalam dunia cybercrime, pelaku datang dan melakukan tindakan kejahatan tanpa meninggalkan jejak maupun bukfi fisik di TKP yang berkaitan untuk dijadikan bukti dalam proses hukum.
Inilah yang menimbulkan aspek dan dimensi baru untuk menganalisa barang bukti di TKP. Forensika digital merupakan penerapan aplikasi ilmu komputer dan prosedur investigasi untuk tujuan hukum yang akan melibatkan analisis bukti digital yang keasliannya telah dibuktikan tanpa rekayasa, di proses dengan chain of custody, divalidasi menggunakan software forensik, dilaporkan dan dipresentasekan yang dapat diandalkan dalam proses hukum dipengadilan.
Hipotesis awal mnyebutkan bahwa Prinsip locard exchange dapat diterapkan untk kejahatan dunia maya yang melibatkan jaringan komputer, seperti pencurian identitas, penipuan, carding dll. Meskipun pelaku tidak meninggal kan kontak langsung secara fisik, karena pelaku melakukan aksinya yang menggunakan jaringan internet (tanpa meninggak bukti fisik), ahli forensik yakin bahwa pelaku pasti masih meninggalkan jejak dan bukti digital dalam bentuk log maupun bukti digital lainnya.
Untuk menggambarkan Prinsip locard exchange dalam dunia cyber crime, dapat diambil sebuah contoh pencurian identitas, dimana identitas seseorang dicuri dan pelaku berniat untuk menggunakan informasi yang ia dapatkan secara legal untuk mendapatkan keuntungan melalui tindakan kriminal. Pelaku cyber crime melakukan pencurian identitas menggunakan trojan horse dan keyboard logger pada komputer korban. Orang bisa saja berpendapat bahwa selama ini Prinsip locard exchange tidak berlaku dalam kejahatan cyber crime.
Kenapa ini bisa terjadi?? Penyebabnya adalah karena tidak ada orang yang menyaksikan dan berada pada lokasi kejadian, tidak ada bukti seperti jejak manusia atau media digital yang ditemukan dilokasi kejadian.
Namun pada kenyataannya, mungkin banyak bukti digital seperti trojan horse, perubahan password, adanya log digital, dan sebagainya yang didapatkan dari komputer korban. Dengan demikian, dalam contoh ini ada jejak, di, ke, untuk dan dari maupun adegan pada lokasi kejadian. Mungkin dapat juga ditemukannya bukti ataupun jejak lain dilokasi kejadian pada perangkat lainnya di satu tempat kejadian.
Penulis mengatakan bahwa Prinsip locard exchange dapat diterapkan dalam kasus cybercrime tersebut, namun penulis ingin mengembangkan teori Prinsip locard exchange dengan sebuah Prinsip baru yaitu Cyber Exchange. Cyber Exchange berisikan Prinsip yaitu :
Setiap aktivitas perangkat digital akan terdeteksi melalui pemeriksaan yang dilakukan ahli forensik. Kontak yang terjadi tidak akan meninggalkan bukti jejak fisik karena manusia tidak datang secara langsung untuk melakukan kegiatan dan kontak fisik di TKP. Walaupun tidak terjadi kontak secara langsung namun akan tetap meninggalkan bukti digital yang dapat dijadikan sebagai bukti dan akan dilakukan pemeriksaan secara luas serta memerlukan akses kekomputer dan jaringan internet yang berkaitan dengan kegiatan kejahatan yang ditimbulkannya.
Prinsip Cyber Exchange ini membawa dimensi baru yang begitu menarik yang berkaitan dengan Prinsip Locard Exchange. Zatyko dan Bay percaya bahwa Prinsip locard exchange dapat digunakan sebagai dasar untuk forensika digital dan dapat diterapkan dalam kejahatan cybercrime. Tetapi bagaimanakah jika ada kejahatan cybercrime yang tidak dapat diselesaikan dengan Prinsip Locard Exchange?? Hal ini menyebabkan perlunya sebuah Prinsip atau metode baru agar dapat menyelesaikan dan melengkapi sistem keamanan cyber yang ada.Namun jika semua kasus dapat diselesaikan dengan Prinsip Locard Exchange maka cyber exchange dapat digunakan sebagai pedoman dasar dalam kejahatan digital
Jika dalam kejahatan konvensional penyidik hanya membutuhkan barang bukti yang berupa jejak kaki, sidik jadi, bercak darah dan semua hal yang berkaitan dengan kejadian. Tetapi untk kasus kejahatan digital yang terjadi penyidik memerlukan pemeriksaan dan analisa yang lebih detail serta memperluas pencarian barang bukti. Banyak bukti digital dapat berupa hardisk, gambar, log-log kejadian dll. Bukti juga bisa berasal dari media penyimpanan yang sifatnya sementara seperti DRAM. Penyimpanan yang sifatnya sementara adalah data akan tersimpan ketika komputer masih dalam keadaan hidup namun data akan hilang ketika komputer direstart ataupun dimatikan. Penyelidikan juga dapat melibatkan router, server, media penyimpanan cadangan, printer maupun perangkat device lainnya.
Berdasarkan dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenernya pengembangan Prinsip Cyber Exchange adalah untuk membuktikan kejahatan dunia maya yang tidak meninggal kan jejak secara fisik dan pencariannya menjadi semakin luas dengan memanfaatkan seluruh jaringan untuk menemukan barang bukti digital.
Referensi :
- Digital Forensics Cyber Exchange Principle. (2011). Retrieved October 9, 2015, from http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle
0 Response to "Prinsip Cyber Exchange dalam Forensika Digital"
Posting Komentar