Locard
Exchange merupakan sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr. Edmond
Locard pada tahun 1877 – 1966. Beliau merupakan pelopor dalam ilmu
forensik. Beliau juga dikenal sebagai Sherlock Holmes Perancis. Beliau
merumuskan sebuah prinsip “every contact leaves a trace” yang artinya
“setiap kontak yang terjadi pasti akan meninggalkan jejak”.
Locard
berspekulasi bahwa setiap kali kita melakukan kontak dengan orang lain,
tempat, atau hal yang dapat menghasilkan kontak fisik pasti akan
meninggalkan jejak. Setiap kejahatan yang dilakukan dapat diidentifikasi
karena meninggalkan segala macam bukti-bukti yang dapat berupa DNA,
sidik jari, jejak kaki, jatuhnya rambut, sel-sel kulit, darah, cairah
tubuh, potongan kain dan lain sebagainya yang dapat dianalisa oleh ahli
forensic.
Artinya
setiap setiap kejadian yang dilakukan pastinya akan meninggalkan jejak
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap dirinya. Alat bukti
tersebut tidak akan pernah salah karena merupakan bukti yang nyata
walaupun terkadang buti yang ditinggalkan tidak kasat mata. Alat bukti
juga tidak bisa dipalsukan. Untuk itu perlu ketelitian ahli forensi
dalam menganalisa dan memproses bukti yang ditemukan agar tidak terjadi
kesalahan.
Kaitan Locard Exchange dengan Forensika Digital
Untuk
menggambarkan konsep locard exchange dalam dunia cyber crime, dapat
diambil sebuah contoh pencurian identitas, dimana identitas seseorang
dicuri dan pelaku berniat untuk menggunakan informasi yang ia dapatkan
secara legal untuk mendapatkan keuntungan melalui tindakan kriminal.
Pelaku cyber crime melakukan pencurian identitas menggunakan trojan
horse dan keyboard logger pada komputer korban. Orang bisa saja
berpendapat bahwa selama ini konsep locard exchange tidak berlaku dalam
kejahatan cyber crime.
Kenapa
ini bisa terjadi?? Penyebabnya adalah karena tidak ada orang yang
menyaksikan dan berada pada lokasi kejadian, tidak ada bukti seperti
jejak manusia atau media digital yang ditemukan dilokasi kejadian.
Namun
pada kenyataannya, mungkin banyak bukti digital seperti trojan horse,
perubahan password, adanya log digital, dan sebagainya yang didapatkan
dari komputer korban. Dengan demikian, dalam contoh ini ada jejak, di,
ke, untuk dan dari maupun adegan pada lokasi kejadian. Mungkin dapat
juga ditemukannya bukti ataupun jejak lain dilokasi kejadian pada
perangkat lainnya di satu tempat kejadian.
Dalam
dunia fisik, pelaku mungkin secara tidak sengaja meninggalkan sidik
jari atau rambut dan mengambil serat pada lokasi kejadian. Misalnya,
dalam sebuah kasus pembunuhan pelaku bisa saja mencoba untuk membuat
catatan jika korban ingin melakukan bunuh diri pada komputer korban,
dalam membuat catatan tersebut pastinya pelaku akan meninggalkan sidik
jari pada keyboard. Dari salah satu bukti yang didapatkan tersebut
penyidik dapat menunjukan kemungkinan yang kuat bahwa pelaku ada pada
lokasi kejadian. Dari dua bukti antara pelaku dan lokasi kejadian
menjadikannya lebih kuat dimata hukum dan mudah untuk di reka ulang
kejadiannya. Bukti digital dapat mengungkapkan kontak yang terjadi anata
pelaku dan korban, aktivitas yang terjadi secara online dan informasi
digital lainnya yang dapat dijadikan bukti untuk penyelidikan.
Referensi :
- Eoghan Casey. (2011). Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computer and The Internet. In Third Edition.
- Ken Zatyko, & Dr. John Bay. (2011). The Digital Forensics Cyber Exchange Principle. Retrieved September 25, 2015, from http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle
- Locard, E. (n.d.). Edmond Locard |The Forensics Library. Retrieved from http://aboutforensics.co.uk/edmond-locard/
- Locard, E. (2012). Locards Exchange Principle. Retrieved September 25, 2015, from http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/
0 Response to "Konsep Locard Exchange Dalam Forensika Digital "
Posting Komentar