Bahasan kali ini adalah mengenai apa itu cyber crime, perbedaanya ada cyber related crime dan jenis - jenis cyber crime. Sebenernya apa sih cybercrime. Kita semua tentunya pastinya sudah sering mendengar dengan istilah cybercrime. Cybercrime berasal dari dua buah kata yaitu cyber artinya maya dan crime artinya kejahatan. Jika diartikan menjadi kejahatan maya. Tapi kejahatannya dunia maya yang seperti apa??
Untuk lebih jelasnya saya akan membahas nya kebih lanjut dalam postingan berikut. Cybercrime seringkali di temui akhir-akhir ini Apalagi di zaman yang serba canggih seperti sekarang dimana teknologi dan dunia maya menjadi kebutuhan bagi setiap orang. Bahkan hampir 24 jam kita berada di dunia maya sepertu penggunaan social media, BBM, berita dll.
Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai cybercrime kita pelajari dulu mengenai cyber. Dalam dunia cyber ada 3 istilah yang berkaitan dan tidak bisa dipisahkan didalam teknologi dan computer. Ketiga istilah tersebut adalah cybercrime, cyberspase dan cyberlaw.
- Cybercrime adalah kejahatan yang terjadi yang menggunakan komputer dan teknologi sebagai media utamanya dalam melakukan aksinya.
- Cyberspace adalah ruang dunia virtual yang terbentuk dari hasil penyatuan antara manusia dan teknologi yaitu dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Cyberlaw adalah hukum yang mengatur cyberspace, manusia dan mesin yang berada didalamnya, serta interaksi yang terjadi dialamnya.
Dalam sebuah buku yang berjudul “Digital Evidence and Computer Crime”, Eagon Casey mengatakan bahwa Cyber “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Dalam bukunya dia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Jadi cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan jaringan dan komputer sebagai media utama dalam perbuatannya, dimana komputer dapat menjadi objek dan subjek utama tindak kejahatan, dan dapat dijadikan sebagai media untuk merencanakan kejahatan maupun untuk menipu seseorang melalui dunia maya.
Perbedaan Cybercrime dengan Cyber Related Crime
Tidak semua kejahatan yang menggunakan teknologi computer dapat dikatakan sebagai cybercrime. Kenapa demikian ? Karena sebenernya tanpa adanya campur tangan dari teknologi komputer pun kejahatan itu bisa terjadi. Hanya saja dengan adanya teknologi komputer kejahatan nya bisa menjadi semakin luas dan berbahaya. Kejahatan yang seperti itu disebut dengan cyber related crime. Seperti apakah contoh cyber related crime? Pornografi merupakan kejahatan yang merusak moral anak bangsa. Sebelum adanya teknologi computer, pornografi juga telah menyebar luas dimana-dimana mulai dari majalah maupun kaset dvd. Namun sekarang dengan berkembangnya teknologi komputer penyebaran pornografi menjadi semakin luas. Dari smartphone, computer, laptop dan teknologi lainnya penyebaran pornografi menjadi semakin luas bahkan sulit untuk dihindari.
Lalu apa bedanya antara cybercrime dengan cyber related crime? Perbedaannya adalah pada cybercrime kejahatan yang terjadi pasti melibatkan tekonolgi komputer, tanpa computer kejahatan tersebut tidak akan terjadi. Sedangkan pada cyber related crime kejahatan dapat terjadi dengan adanya teknologi komputer maupun tanpa adanya tekonologi komputer.
Jenis – jenis cybercrime
Ada banyak sekali kejahatan yang terjadi didunia maya. Bahkan jika di jelaskan dalam satu postingan akan menjadi topic yang sangat panjang. Yang akan dibahas dalam postingan ini adalah jenis – jenis cybercrime berdasarakan aktivitas yang dilakukannya.
- Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja, penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery, kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion, Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking, kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Referensi :
- Casey, E. (2001). Digital Evidence and Computer Crime. London: A Harcourt Science and Technology Company.
- Online. (n.d.). No Title. Retrieved October 5, 2015, from http://www.zainalhakim.web.id/jenis-jenis-cybercrime.html#sthash.tPqs9He1.dpuf
- Sitompul, SH, IMM, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw - Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.
0 Response to "Pengertian Cyber Cime, Perbedaan dengan Cyber Related Crime dan Jenis - Jenis Cyber Crime"
Posting Komentar