Issue Organized Cybercrime di Indonesia

Bahasan kali ini adalah tentang sejumlah issue cybercrime yang teroganisasasi dan apakah muncul serta berkembang diindonesia? Bahasan mengenai issue cybercrime ini bersumber dari sebuah jurnal yang berjudul “Organized Cybercrime? How Cyberspace May Effect The Structure of Criminal Relationships”.

Organisasi kriminal adalah sebuah organisasi yang berupaya untuk melakukan kejahatan dan memiliki tujuan utama yaitu menghasilkan kekayaan. Ada 3 jenis kegiatan kriminal yang terjadi, diantaranya adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang, kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang terakhir kegitan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih. Nah dari ketiga kegiatan ini yang masuk dalam kategori kegiatan kriminal yang terorganisir adalah yang ketiga. Kegiatan yang ketiga ini juga kegiatan yang paling berbahaya karena mereka bekerja sama dengan baik dalam melakukan tindakan kriminal, bahkan kegiatanya telah terstruktur. 

Berkembangnya kejahatan yang terorganisir di dunia nyata menyebabkan munculnya geng yang yang relatif baru dengan struktur yang hirarkis. Ini menjelaskan bahwa setiap model organisasi dunia nyata ini berevolusi untuk tujuan tertentu. Stuktur geng biasanya digunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan dari orang lain.  Kejahatan yang terstruktur secara hirarkis dan kompleks merupakan kejahatan yang muncul pada abad kedua puluh, respon terhadap pasca larangan kegiatan kriminal kewirausahaan. Sepeti halnya usaha yang sah, kejahatan yang terorganisir walaupun melakukan pelanggaran terhadap hukum akan tetapi di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur pembagian kerja jika ada aktifitasnya berskala besar sehingga menghasilkan pendapatkan yang banyak. 

Lalu bagaimana gerakan kejahatan ke dalam dunia maya akan mempengaruhi struktur kegiatan kriminal terorganisir? Ini menjelaskan bahwa karena dunia maya membebaskan individu dari banyak kendala yang berlaku untuk kegiatan di dunia nyata, baik dari bentuk-bentuk yang masih ada dari organisasi kriminal kemungkinan akan membuat transisi ke kejahatan online. Dalam dunia cyber, namun, proses dapat otomatis, Ini merupakan trend yang sangat cepat, tentu saja akan semakin banyak kejahatan didunia maya yang akan terjadi. Jika dalam dunia nyata banyaknya anggota yang ikut dalam tindakan kriminal menjadi kekuatan untuk menentukan keberhasilan mereka dalam melakukan aksinya. Lalu apakah jika dalam dunia maya banyaknya anggota yang terlibat dapat menentukan kekuatan organisasi kriminal? Tetapi faktanya banyak kegiatan kriminal didunia maya yang dapat bekerja secara sendiri tanpa membutuhkan bantuan orang lain, hacker contohnya. Sukses tidaknya hacker tidak ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang ikut serta membantunya, tetapi berdasarkan kemampuannya untuk menemukan celah keamanan target nya.  Dengan demikian struktur geng tidak mungkin untuk melakukan transisi ke dunia maya, setidaknya tidak dalam bentuk yang telah diasumsikan di dunia nyata.

Sebagai bagian sebelumnya menjelaskan, struktur hirarkis berevolusi untuk memungkinkan kelompok kriminal untuk melaksanakan skala besar, kegiatan kewirausahaan rumit di dunia nyata. Penjahat mungkin akan terlibat dalam kegiatan kewirausahaan terlarang di dunia maya, tetapi organisasi kegiatan ini dapat mengambil bentuk yang sangat berbeda daripada yang mereka lakukan di dunia nyata. Dalam dunia nyata, hirarki digunakan untuk mengatur upaya individu menjadi proses yang relatif mudah yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya, manufaktur, pembotolan, pengiriman, pemasaran, dan mengumpulkan pendapatan dari minuman keras ilegal. Dalam dunia nyata, proses seperti ini cenderung sangat bergantung pada usaha individu. Di dunia maya, namun, banyak proses dapat otomatis, yang mungkin berarti bahwa modus hirarkis organisasi tidak akan membuat transisi ke dunia cyber. Akibatnya, sebagai bagian sebelumnya menjelaskan, secara online kegiatan kriminal akan hampir pasti menekankan hubungan lateral, jaringan bukan hierarki.

Secara khusus, bukan dengan asumsi konfigurasi yang stabil yang bertahan selama bertahun-tahun, organisasi kriminal online dapat bekerja sama dimana setiap individu bergabung dalam waktu tertentu dan terbatas untuk melakukan kejahatannya yang didefinisikan secara khusus untuk mengatur tugasnya masing-masing dan setelah kegiatannya berhasil mereka berpisah satu sama lain. Jika cybercrime menggunakan organisasi yang seperti ini proses penegakan hukum dan penanganannya menjadi jauh lebih sulit. Berbeda dengan kejahatan yang terorganisir didunia nyata kelompoknya akan berkerja sama secara konsistensi sehingga penegak hukum dapat dengan mudah melakukan identifikasi terhadap siapa saja yang terlibat dan juga biasanya tindakan yang dilakukan selalu memiliki pola tertentu. 

Organisasi kejahatan dunia yang terorganisir saat ini sudah mulai banyak bermunculan di indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyak yang memberitakan tentang kejahatan dunia maya yang terorganisir. Salah satu contoh kejahatan cyber yang terorganisir seperti yang diberitakan dalam situs online: http://news.liputan6.com/read/2320521/jejak-kejahatan-yakuza-di-indonesia. Kejahatan cybernetika tersebut bermoduskan Voice Over IP (VoIP) atau teknologi percakapan suara jarak jauh melalui internet dengan sasaran korban warga negaranya sendiri dari kota-kota besar di Indonesia, Jakarta, dan Bandung. Dari hasil penyelidikan polisi, kegiatan criminal ini berskala international yang di dalangi organisasi criminal terbesar di jepang yaitu Yakuza. 

Ciri-ciri organisasi kriminal internasional adalah kejahatannya terorganisir, pembagian tugas dalam melakukan aksinya sangat rapi dan jelas, lalu berkolaborasi dengan organisasi kriminal lokal untuk mempermudah kegiatan terlarangnya. Kejahatan VoIP oleh warga Taiwan-Tiongkok sangat terorganisir dengan beberapa pelaku yang bertugas menyediakan sejumlah nomor telepon, daftar nama-nama korban dan nomor rekening para korban. Ia pun menjelaskan nantinya nomor-nomor telepon itu akan digunakan pelaku untuk menyamar sebagai polisi.

Dengan semakin maraknya kejahatan yang bermunculan maka para penyidik harus lebih teliti dan jeli dalam menangani kasus cybercrime yang akan terjadi.

Referensi 
Brenner, S. W. (2002). Article : Organized Cybercrime ? How Cyberspace May Affect the Structure of Criminal Relationships. North Carolina Journal of Law and Technology, 4(1), 1–50. Retrieved from http://www.ncjolt.org/sites/default/files/brenner_.pdf

Related Posts:

0 Response to "Issue Organized Cybercrime di Indonesia"

Posting Komentar