Kategori Cybercrime Dalam Buku Principle of Cybercrime

Dalam postingan kali ini kita akan membahas mengenai cybercrime beserta kategori cybercrime menurut Jonathan Clough dalam sebuah buku yang berjudul Principle of Cybercrime. Apakah kategori kejahatan dalam Principle of Cybercrime telah diatur dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008. Mari kita bahas ulah satu persatu. Langsung saja ya.. 

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa cybercrime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan jaringan. Tindak kejahatan yang terjadi merupakan tindak kejahatan yang baru atau belum pernah terjadi sebelumnya dengan memanfaatkan computer dan jaringan internet sebagai media.

Kejahatan computer dikelompokkan menjadi 4 yaitu Computer as a target, Fraud and related Offences, Content and related offences dan offencest against the person. Lalu bagaimanakah yang termasuk dalam kelompok tersebut? Untuk lebih jelasnya akan dibahas satu persatu.

1. Computer as a target ( Komputer sebagai Target)
Yang dimaksud sebagai computer sebagai target adalah kegiatan yang berkaitan dengan kerahasaiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam system computer. Seperti melakukan akses computer orang lain secara illegal, melakukan pengrusakan data dari system, melakukan pencurian data dari dari computer secara illegal, mengganggu system computer orang lain dengan mengirimkan virus berupa malware dan sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara illegal termasuk dalam computer sebagai target.

2. Fraud and related Offences (Penipuan dan pelanggaran yang terkait)
Internet bisa digunakan untuk hal-hal positif dan juga dapat digunakan untuk hal-hal negative. Contohnya yaitu dapat digunakan untuk melakukan penipuan. Apalagi bagi mereka yang kurang waspada dan kurang berhati-hati. Tentu akan membuat penipuan menjadi semakin banyak. Internet dapat digunakan sebagai penipuan online karena :
  • Internet menyediakan akses yang sangat mudah untuk melakukan komunikasi antara pelaku dan korban
  • Internet merupakan pasar yang besar. Karena semua hal yang kita cari ada didalamnya. Mulai dari ilmu pengetahuan, belanja online, nanyaknya penggunaan media social dan lain sebagainya. Meningkatnya kegiatan dan transaksi keuangan yang dialkukan secara online tentu akan memberikan kesempatan kepada penipu untuk meniru organisasi yang ada dan melakukan penipuan.
  • Ketiga memeberikan aninimitas. Para pelaku biasanya menyembunyikan identitas asli mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari akan hal tersebut.
Ada banyak jenis penipuan online yang terjadi.  Jonathan Clough memberikan ringkasan jenis penipuan online yang paling umum dan sering terjadi yaitu :
  • Penipuan Penjualan online
  • Skema Pembayaran Uang dimuka. Contohnya bisnis MLM dimana para anggota akan mendapatkan bonus apabila ia mengajak member untuk bergabung dan setereusnya.
  • Kejahatan Transfer dana secara elektronik. Misalnya melakukan pembobolan akun bank korban lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
  • Penipuan Investasi. Misalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sejumlah uang dan kemudian dalam waktu sekian hari uangnya akan bertambah.
  • Kejahatan yang berkaitan dengan identitas.  Seperti penggunaan identitas palsu, kejahatan phising, pharming, hacking dan penggunaan malware, dan juga carding.

3. Content related offences ( Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah segala tidan kejahatan yang berkaitan dengan pornografi anak.  Dalam buku ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori pornografi anak adalah 18 tahun kebawah. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan , mengirimkan, menerima dan juga merequest konten pornografi maka ia bisa ditahan karena telah melakukan tindakan kejahatan.

4. Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain)
Dalam buku ini ada beberapa jenis yang masuk dalam kategori pelanggaran terhadap orang lain yaitu: 
  • Grooming : tindak kejahatan yang dilakukan oleh predator online dengan cara melakukan aktivitas chat-chat yang berbau pornografi terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Aktiovitas ini dapat melalui media email, yahoo messenger, social media dan lain sebagai nya.
  • Cyberstalking : yang memiliki arti menguntit adalah perbuatan seperti melecehkan korban atau menghina korban yang dilakukan yang menyebabkan gangguan yang berulang-ulang terhadap korban misalnya rasa takut dll. Yang masuk dalam kategori cyberstalking adalah seseorang dengan usia diatas 18 tahun, sementara seseorang yang memiliki usia dibawah 18 tahun masuk dalam category cyber bullying.
  • Veyourism : kelainan seksual dimana pelaku akan mendapatkan kenikmatan setelah mengintip orang lain yang memanfaatkan gambae ataupun video. Misalnya pelaku memasang alat prekam atau cctv dikamar mandi wanita. Dan kemudian ia mendistribusikan secara online melalui internet. 
Relevansi pembagian kejahatan computer dalam Buku Principle of Cybercrime terhadapa Undang – Undang ITE yaitu :

Dari hasil pembahasan mengenai pembagian kejahatan menurut buku principle of cubercrime dapat disimpulkan bahwa semua tindakan kejahatan telah diatur dan ada didalam undang –undang ITE No 11 Tahun 2008. Kecuali kejahatan Veyourism, kejahatan ini diatur dalam Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12

Contoh Kasus
Kasus yang dibahas dan akan dibandingkan dengan kategori kejahatan menurut jonathan clough adalah kasus yang diambil dari situs http://news.detik.com/berita/2830323/cinta-tak-kesampaian-eko-upload-video-anak-majikannya-sedang-mandi. Kasus ini bermula ketika tersangka Eko Adi Purnomo (23) menyebarkan video porno anak majikannya yang sedang mandi keyoutube. Video tersebut ia dapatkan dengan cara meletakkan sebuah kamera handphone nokia di tempat sabun di dalam kamar mandi sebelum korban mandi.

Tindakan tersebut di lakukan dikarenakan cintanya kepada korban tidak kesampaian dan juga karena ia tidak diperhatikan oleh majikannya setelah beberapa bulan bekerja dirumah korban serta dikarena gaji yang dia dapatkan begitu kecil. 

Dalam situs tersebut, karena perbuatan yang dilakukannya tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Jika dibandingkan dengan category kejahatan yang ada dalam buku Principle of cybercrime, tersangka masuk dalam kategori Offencest against the person (Pelanggan terhadap orang lain) yaitu Veyourism. Karena tersangka mengintip dengan cara mereka korban dikamar mandi.

Yogyakarta, Desember 2015

Related Posts:

0 Response to "Kategori Cybercrime Dalam Buku Principle of Cybercrime"

Posting Komentar