Konsep Yurisdiksi Hukum dan Analisa Terhadap Kasus

Yurisdiksi berasal dari bahasa inggis yaitu “Jurisdistion“. Jurisdiction sendiri berasal dari bahasa latin “Yurisdictio”. Yuris berarti kepunyaan menurut hukum dan “Diction” berarti ucapan, sabda, sebutan ataupun firman. Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut : Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku negeri.

Ada empat azas yang digunakan dalam menajalankan yuridiski dalam hukum international diantaranya adalah:
1. Azas Teritorial
Asas teritorial menentukan bahwa  Negara dapat menjalankan yurisdiksi  atas hukumnya terhadap setiap  individu dan badan hukum yang  berada di wilayah teritorialnya tanpa  melihat status kewarganegaraan  individu ataupun badan hukum. WNA bila melakukan kejahatan di  Indonesia dapat ditangkap, ditahan dan  diadili di Indonesi. Asas ini diatur dalam Pasal 2 KUHP.

2. Azas Personalitet atau Asas Nasional Aktif
Asas Nasionalitas/Personalitas  menentukan bahwa Negara dapat  menjalankan yurisdiksinya  berdasarkan kewarganegaraan dari  individu atau badan hukum. Asas ini dapat didasarkan  pada kewarganegaraan pelaku  (Nasionalitas Aktif) dan  kewarganegaraan korban  (Nasionalitas Pasif). Asas ini diatur dalam Pasal 5 KUHP.

3. Asas perlindungan atau Asas Nasional Pasif
Asas Kepentingan Ngara  menentukan bahwa Negara dapat  menjalankan yurisdiksinya  berdasarkan kepentingan dan  keamanan Negara yang merasa  terancam, meskipun tindakan di luar  negara tersebut dan oleh pelaku  yang tidak berkewarganegaraan dari  Negara yang terancam. Asas ini diatur dalam Pasal 4 KUHP.

4. Asas Universal
Asas Universal menentukan bahwa  Negara mana saja dan kapan saja  dapat menjalankan yurisdiksinya  apabila ada individu yang melakukan  kejahatan internasional. Asas ini terkait erat dengan individu  sebagai subyek hukum internasional. Asas ini diatur dalam KUHP asas in terdapat pada Pasal 4 khususnya ayat (2), (3) dn (4).

Yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya telah diatur dalam undang – undang Pasal 2 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu :“Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”.

Dalam pasal ini berlaku bagi beberapa kelompok orang yang:
1. Berada di wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia saja. 
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompo ini adalah melakukan perbuatan hukum yang tidak hanya dilakukan dalam wilayah hukum Indonesia tetapi juga berdampak di Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Ketentuan ini sama persis dengan penggunaan asas teritorialitet. Contoh dari kasus ini adalah kasus pemakaian nama domain Mustika Ratu.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa warga negara Indonesia bernama Tjandra Sugijono. Sedangkan dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik salah satu contoh perbuatan ini dicantumkan dalam ayat (1) Pasal 28 yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan  menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.Berada di wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di luar wilayah hukum Indonesia saja. 
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompok ini dilakukan di Indonesia  namun dampak ditimbulkan hanya terjadi di luar wilayah Indonesia. Contoh kasus kelompok ini adalah carding yang dilakukan oleh orang Indonesia yang menggunakan nomor kartu kredit warga negara asing untuk membeli sesuatu di internet

Sedangkan dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik salah  satu contoh perbuatan ini dicantumkan dalam ayat (1) Pasal 31 yang menyatakan:  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

3. Berada di wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah dan di luar wilayah hukum Indonesia
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompok ini dilakukan di Indonesia namun dampak yang ditimbulkan tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia saja  tetapi juga di luar wilayah Indonesia. Contoh kasus kelompok ini adalah pembuatan website pornografi yang bernuansa Indonesia yang dilakukan oleh orang Indonesia yang dapat diakses oleh orang dimana saja berada.
Sedangkan dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik salah satu contoh perbuatan ini dicantumkan dalam ayat (1) dan (2) Pasal 27 yang menyatakan:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.  
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

4. Berada di luar wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia saja
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompok ini adalah orang melakukan perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia tetapi berdampak di wilayah hukum Indonesia dan merugikan Indonesia. Contoh dari kasus ini adalah pengrusakan terhadap jaringan keamanan suatu bank yang berada di Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalah terdapat pada ayat (3) Pasal 30 yang menyebutkan:  Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Sedankan Pasal 37 menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia

5. Berada di luar wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di luar wilayah hukum Indonesia saja
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang WNI maupu WNA yang melakukan perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia dan  juga hanya berdampak di luar wilayah hukum Indonesia. Salah satu kasus yang dapat dijadikan contoh dalam ketentuan ini adalah kasus pengrusakan terhadap jaringan keamanan suatu bank yang berada di negara  lain yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum  Indonesia, namun pengrusakan terhadap jaringan keamanan tersebut mengakibatkan  kerugian terhadap ekonomi Indonesia.

Ketentuan ini dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalah terdapat pada Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

6. Berada di luar wilayah hukum Indonesia dan perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah dan di luar wilayah hukum Indonesia
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelompok ini dilakukan di luar wilayah Indonesia namun dampak ditimbulkan tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia saja tetapi juga di luar wilayah Indonesia. Contoh kasus kelompok ini adalah pemuatan website yang berisikan tentang penghinaan terhadap suatu agama yang dianut oleh banyak negara.

Perbuatan ini tercantum dalam undang – undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pada ayat (2) Pasal 28 yang menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Analisis Terhadap Kasus Dimitar Nikolov Dari Bulgaria
Pelaku melakukan aksinya dengan menggandakan kartu ATM dan melakukan pencurian data nasabah melalui alat skimming termasuk juga mencuri pin ATM nasabah. Selanjutnya Nikolov memasang alat skimmer di mesin ATM untuk merekam data nasabah dan memasang kamera pengintai untuk mengetahui pin nasabah,

Kejahatan Nikolov, diketahui saat salah satu korban asal Serbia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Indonesia. Oleh Polri, laporan tersebut ditembuskan kepada kepolisian Eropa sehingga pelaku langsung diburu dan diadili. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar menuturkan, modus yang dilakukan Nikolov yakni "Tersangka melakukan aksinya sejak 2013, ini terjadi di Bali. Sasarannya warga negara Serbia. Korban banyak, ada 1.598 kartu nasabah dengan total kerugian 15 miliar Euro atau Rp24 triliun dari 5.500 penarikan di 509 ATM," jelas Anang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Nikolov sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Serbia Montenegro untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejahatan terhadap warga Serbia. Namun, Pengadilan Serbia mengekstradisinya lantaran melakukan kejahatannya di Indonesia yaitu di Bali.

Saat diketahui Nikolov melakukan tindak kejahatannya di Bali, Indonesia, pihak kepolisian Serbia kemudian mengekstradisi Nikolov agar proses hukumnya dilakukan di Indonesia.

Dimitar Nikolov dijerat UU ITE Pasal 37 menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Referensi

Related Posts:

0 Response to "Konsep Yurisdiksi Hukum dan Analisa Terhadap Kasus"

Posting Komentar